Correct Article 258
PP Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak, melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi.
(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
b. pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan
c. analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, dilakukan kegiatan rehabilitasi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak.
(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, Menteri MENETAPKAN standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.
(2) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian, instansi Kehutanan Daerah dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satu kesatuan komando di bawah Menteri.
(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif.
(2) Wewenang sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
b. mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
c. melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
d. memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
e. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
f. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil Hutan;
g. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan
h. melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan.
(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh Pengelola Hutan, pemegang Perizinan Berusaha, atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Tugas Satuan Pengaman Kehutanan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal Hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Satuan Pengaman Kehutanan sebelum diangkat diberikan pelatihan terkait perlindungan dan pengamanan bidang Kehutanan dan kepolisian.
(5) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan dan dalam koordinasi instansi Kehutanan setempat.
Setiap pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan pencegahan dan pengamanan Hutan di areal kelolanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
