Correct Article 19
PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Atas pelaksanaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Your Correction
