Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan: a. restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau b. tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. (2) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi. (4) Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana tersebut: a. merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan b. memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, Sertifikat Bank INDONESIA, Sukuk Bank INDONESIA, dan Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga. (5) Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak. (6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
Your Correction