Correct Article 26
PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
(2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency
Settlement/LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di INDONESIA dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
(3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
