Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN. (2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara. (3) Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha. (4) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pedoman pengawasan intern Program PEN. (5) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN dan/atau Menteri. (6) Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN. (7) Untuk pelaksanaan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern. (8) Dalam penyusunan pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (9) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
Your Correction