Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana. (2) Pembelian SBN oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN. (3) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank INDONESIA. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus sebagaimana dimasud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction