Correct Article 3
PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
a. asas keadilan sosial;
b. sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. mendukung Pelaku Usaha;
d. menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak menimbulkan moral hazard; dan
f. adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
Your Correction
