Correct Article 24
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) UIII dapat mencabut gelar ijazah dan/atau penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
