Correct Article 11
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
Your Correction
