Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat. Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction