Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction