Correct Article 71
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIII dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UIII.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
