Correct Article 70
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UIII selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UIII.
Your Correction
