Correct Article 69
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UIII melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIII.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau wali kota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIII.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
