Correct Article 68
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
