Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan awal UIII berasal dari hibah dari Menteri sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri. (4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UIII diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction