Correct Article 66
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Kekayaan UIII dapat bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UIII;
c. pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekayaan UIII terdiri atas:
a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik UIII.
(3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan
hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UIII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
