Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi. (2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.
Your Correction