Correct Article 64
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang
dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.
Your Correction
