Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UIII yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaran pendidikan tinggi oleh UIII paling sedikit berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha UIII; e. kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi baik nasional atau internasional; f. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; g. pengelolaan kekayaan UIII; dan/atau h. pinjaman. (3) Penerimaan UIII dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UIII yang dikelola secara otonom dan bukan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction