Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di UIII dilakukan oleh SA. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UIII. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi. (4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh MWA. (5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UIII lainnya.
Your Correction