Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction