Correct Article 55
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
Your Correction
