Correct Article 53
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
