Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction