Correct Article 46
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik UIII; atau
g. mengundurkan diri.
Your Correction
