Correct Article 45
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang SA tertutup.
(2) Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari lahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor.
(3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua SA.
(5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang
dipilih dari salah satu anggota SA.
Your Correction
