Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota SA terdiri atas: a. Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio; b. profesor; dan c. perwakilan Dosen. (2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat membentuk komisi.
Your Correction