Correct Article 43
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) SA berwenang:
a. melakukan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor;
c. memberikan persetujuan atas kebijakan akademik;
d. memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIII;
f. memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan
profesor; dan
g. memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.
(2) SA menyusun laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Your Correction
