Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan; d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor; e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. melanggar kode etik UIII; atau h. mengundurkan diri.
Your Correction