Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas; b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII; c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Your Correction