Correct Article 36
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas;
b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
