Correct Article 35
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
Rektor berwenang:
a. MENETAPKAN Peraturan Rektor;
b. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan operasional UIII;
c. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat pertimbangan SA;
f. memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan SA;
g. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;
h. melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
i. mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan
j. menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
