Correct Article 34
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e. pelaksana administrasi;
f. pengawas dan penjaminan mutu;
g. satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
h. pelaksana kegiatan pengembangan komersial;
dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
