Correct Article 31
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari:
a. unsur pemerintah pusat;
b. Rektor;
c. Ketua SA; dan
d. unsur masyarakat.
(2) Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIII;
c. mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIII; dan
d. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau menteri.
Your Correction
