Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari: a. unsur pemerintah pusat; b. Rektor; c. Ketua SA; dan d. unsur masyarakat. (2) Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIII; c. mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIII; dan d. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau menteri.
Your Correction