Correct Article 29
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) MWA mempunyai wewenang:
a. menyetujui usulan perubahan Statuta UIII;
b. MENETAPKAN kebijakan umum;
c. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
d. mengawasi pengelolaan UIII;
e. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
g. membentuk dewan penasehat;
h. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
i. membentuk Komite Audit; dan
j. melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIII serta menjaga kesehatan keuangan.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
