Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 20192018 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA LAMBANG, HIMNE, DAN BENDERA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA I. LAMBANG UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA Lambang UIII terdiri atas unsur yang memiliki pengertian: a. lambang UIII yang berbentuk segi tiga siku-siku dengan salah satu sudutnya mengarah dan menjulang tinggi ke atas menegaskan visi pengembangan UIII yang berwawasan ke depan; b. gradasi warna pada lambang UIII mencerminkan sikap dan pandangan yang dinamis; c. warna biru yang mendominasi lambang UIII menggambarkan: 1. alam INDONESIA sebagai negara kepulauan yang kaya dengan keragaman hayati dan budaya, alam, dan laut; dan 2. kedamaian dan kesejukan sebagaimana ajaran Islam yang menebarkan rahmat dan damai bagi semesta; d. warna hijau melukiskan suasana kampus yang asri, sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. 3 (tiga) pilar dalam lambang UIII menegaskan 3 (tiga) fungsi utama UIII sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan peradaban Islam; dan f. 3 (tiga) pilar dalam lambang UIII yang menghunjam ke bawah menegaskan komitmen pengembangan ilmu pengetahuan yang mengakar pada khasanah peradaban Islam. II. HIMNE UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA III. BENDERA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA Bendera UIII: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari ukuran panjang; b. bendera UIII berwarna dasar putih, melambangkan kesungguhan, profesionalitas, dan kepercayaan diri; dan c. di tengah-tengah bendera UIII terdapat lambang UIII. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Your Correction