Correct Article 29
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
meninggal dunia kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Dana Kehormatan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA hapus apabila:
a. janda atau duda yang bersangkutan:
1) menikah lagi ; atau 2) meninggal dunia.
b. yatim piatu yang bersangkutan:
1) terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
2) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3) menikah; 4) berusia 25 tahun; atau 5) meninggal dunia.
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
INDONESIA, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf d hapus apabila:
a. janda atau duda yang bersangkutan:
1) menikah lagi ; atau 2) meninggal dunia.
b. yatim piatu yang bersangkutan:
1) terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
2) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3) menikah; 4) berusia 25 tahun; atau 5) meninggal dunia.
(4) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila Veteran Republik INDONESIA meninggal dunia.
7. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
