Correct Article 22A
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction
