Correct Article 22
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan Tunjangan Veteran sebesar Tunjangan Veteran terakhir yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
meninggal dunia.
(2) Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia.
(3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan
meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, Tunjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Tunjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dibagi rata antara istri yang sah tersebut.
(4) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia, istri atau suami yang sah dan namanya belum tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran, dapat mengajukan Tunjangan Veteran kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum tanggal penerbitan Keputusan Tunjangan Veteran sebelumnya.
5. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
