Correct Article 21
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
a. Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
a. Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun.
(7) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu
diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta
yang telah mendapatkan hak pensiun.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
