Correct Article 20
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berhak mendapatkan Tunjangan Veteran.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
