Correct Article 38
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri, sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
(3) Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
Your Correction
