Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. (2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yang akan ditawarkan kepada Kontraktor setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
Your Correction