Correct Article 34
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) BPMA mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPMA dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Your Correction
