Correct Article 27
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
(2) Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
b. komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
c. jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
d. jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
