Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi Pengawas mempunyai wewenang: a. mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan; b. meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA dan Unsur Pelaksana.
Your Correction