Correct Article 22
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA;
b. melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA;
c. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; dan
d. memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.
Your Correction
