Correct Article 21
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) adalah:
a. memimpin dan mengelola BPMA;
b. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur;
f. mewakili BPMA di dalam dan di luar Pengadilan; dan
g. mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
Your Correction
