Correct Article 20
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur Pelaksana.
(2) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas.
(3) Jumlah keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 (tiga) sub unit kerja.
Your Correction
