Correct Article 18
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, BPMA berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib memperhatikan:
a. kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
b. kemampuan penjual;
c. harga jual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
d. hak dan kewajiban penjual; dan
e. tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.
Your Correction
