Correct Article 17
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g, BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut:
a. rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya;
b. perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil untuk Daerah;
d. perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi;
e. realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan
f. pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
(2) Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction
